-->

Wednesday 29 June 2016

author photo


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
                    Negara Indonesia terdiri dari berbagai bangsa dan suku daerah yang sangat begitu beragam. Di lihat dari segi bahasa, budaya, ras dan tata cara adat yang berbeda Sehingga, sangat di mungkinkan terdapatnya perbedaan tata cara pelaksanaan perkawinan adat setiap daerah.Yang merupakan kekayaan kebudayan tiap masing-masing daerah.
Kebudayaan merupakan suatu sistem gagasan, rasa dan tanggapan serta karya yang dihasilkan oleh manusia dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan sebagai pemiliknya yang didapat melalui belajar.Masyarakat dan kebudayaan memiliki hubungan keterkaitan yang sangat erat yang sangat erat dimana budaya lahir dari tingkah laku manusia yang lama kelamaan budaya tersebut menjadi tradisi yang di junjung tinggi oleh masyarakat. Kebudayaan yang terdapat dalam masyarakat di suatu daerah berbeda dengan kebudayaan daerah lain. Hal ini disebabkan karena latarbelakang sejarah masyarakat yang berbeda sehingga akan mempengaruhi dalam cara bertingkah laku masyarakat dan system tata nilai yang di anutnya.
Dalam kebudayaan Indonesia secara keseluruhan, hal ini di anggap menjadi faktor terpenting yang menyebabkan lahirnya beragam corak kebudayaan daerah yang di anut oleh masyarakat berdasarkan hiestoris dan geografis daerahnya masing-masing.Kebudayaan daerah yang beraneka ragam menjadi suatu daya tarik dan menjadi kebudayaan tersendiri karna setiap daerah memiliki berbagai keunikan dalam adat dan kebiasaannya.
Masyarakat daerah Nusa Tenggara Barat , secara umum memiliki beragam adat istiadat yang masing-masingnya memiliki ciri khas tersendiri. Dalam uapacara adat perkawinan misalnya terdapat beberapa keunikan di banding dengan daerah lain dalam hal penyelenggaranya. Salah satu dari sekian banyaknya keunikan yang  terdapat di daerah ini antara lain dapat di lihat dari adatnya suatu tradisi di masyarakat yang melarikan calon pengantin wanita oleh calon pengantin pria untuk dibawa kerumah kerabatnya.
Proses adat yang di bentuk dan berkembang di masyarakat sampai saat ini masih tetap diselenggarakan oleh masyarakat daerah Nusa Tenggara Barat. Pada prinsipnya setiap tahap dalam pelaksanaan upaya adat perkawinan tersebut memiliki makna dan maksud tersendiri dan terdapatnya percampuran dengan kepercayaan atau system religi yang di anut oleh masyarakat.


BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian perkawinan
Perkawinan adat  adalah suatu bentuk hidup bersama yang lenggeng lestari antara seorang pria dan wanita yang diakui oleh persekutuan adat dan yang diarahkan pada pembantu adat dan keluarga. Perkawinan merupakan ikatan di antara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan baik dari segi fisik , asuhan keluarga maupun mental.
Dalam pandangan islam perkawinan adalah ikatan yang sangat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan restu agama, kerabat dan masyarakat. Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yan kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan menurut UU No. 1/1974:
”ikatan lahir batin antar seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membenuk keluarga yang bahagia/tentram (sakinah, mawadah dan warahmah)”.

Perkawinan dalam arti “Perikatan Adat” ialah perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Setelah terjadinya ikatan perkawinan maka timbul hak-hak dan kewajiban orang tua termaksud anggota keluarga , kerabat menurut hukum adat setempat yaitu dengan pelaksanaan upacara adat dan selanjutnya dalam peran serta membina dan memelihara kerukunan, keutuhan dan kelenggengan dari kehidupan anak-anak mereka yang terlibat dalam perkawinan.

2. Pernikahan di suku sasak lombok
Pernikahan adalah sesuatu yang sakral antara dua insan pria dan wanita yang saling suka dan menginginkan untuk hidup bersama dan sah secara hukum negara maupun hukum agama. Di lombok tata cara pernikahannya unik dan memang unik dari daerah lain , namun hal tersebut sudah menjadi tradisi dan warisan budaya yang tidak bisa di tinggalkan.
Dalam pernikahan suku sasak lombok memiliki beberapa proses antara lain yaitu : midang, merarik atau memaling , mesejati , selabar menyelabar , perkawinan di pihak laki-laki , sorong serah aji kerama, dan ngerapah atu ngelewaq. Beberapa prosedur di atas saya yakin tidak akan pernah terlewat atau tidak di gi laksanakan , maka ada sanksi dari ketua adat setempat karena itu sudah menjadi aturan walaupun tanpa di tulis namun mempunyai sejarah yang kuat dan bersifatnya mendasar.


3. Proses pernikahan adat suku sasak lombok
Pernikahan memiliki tujuan yaitu pencarian kebahagiaan dua insan yang saling menyayangi dengan cara hidup bersama dan sah secara hukum negara maupun hukum agama sesuai peraturan adat istiadat setempat.
Beberapa proses yang di lalui dalam proses perikahan suku sasak lombok
1. Midang
Proses awal seorang pria mengunjungi rumah perempuan dan memperkenalkan dirinya pada orang tua dari perempuan. Midang di lakukan atau di katakan midang mulai pukul 17:30 sampai pukul 23:00 malam. Bila lewat dari waktu yang sudah di sepakati maka dengan terpaksa di nikahkan karena masyarakat sudah menganggap mereka siap untuk menikah .
Midang akan berakhir jika timbul kesepakatan antara mereka untuk melangsungkan ketingkat selanjutnya yaitu pernikahan, maka mereka akan menyunsun rencana untuk kabur bersama atau melarikan perempuan dan di bawa ke rumahnya tanpa sepengetahuan orang tua atau keluarganya

2. Melakok atau melamar
Melakok atau melamar adalah proses kunjungan keluarga laki-laki ke rumah perempuan dengan maksud dan tujuan meminta izin untuk menikahi anak perempuannya. Apabila orang tua atau keluarga perempuan menyetujui niat baik dari keluarga laki-laki maka akan di lanjutkan ke tingkat selanjutnya pernikahan. Apabila pihak perempuan menolak niat dari pihak laki-laki maka ini jadi permasalahan yaitu permusuhan antara dua pihak karena alasan penolakan . Padahal anak mereka saling menyayangi, tetapi biasanya laki-laki tidak kehabisan akal melakok atau melamar tidak di restui atau di setujui maka langkah yang di ambil adalah melarikan perempuan yang di cintainya biasanya disebut merarik atau memaling

3. Merarik atau memaling
Merarik atau memaling ini adalah proses melarikan perempuan dari rumahnya tanpa sepengetahuan orang tua dan keluarganya dan di bawa kerumah kerabatnya tidak langsung kerumahnya. Merarik atau memaling biasanya di pilih waktu malam mulai pukul 18:30 ke atas . Karena proses ini harus berhati-hati bila dilihat oleh orang tua atau keluarga perempuan akan jadi masalah pada sorong serah aji kerama dan di berikan sanksi berupa denda uang dengan jumlah yang sudah ditentukan oleh adat setempat.
Perempuan yang sudah di larikan oleh pria masih bisa di bawa pulang oleh pihak perempuan bila pihak perempuan menemukanya malam itu juga jika dia tidak di restui oleh keluarganya , apapun alasanya restu tidak restu atau setuju tidak setuju bila sudah lewat satu malam maka perempuan tidak bisa di bawa pulang oleh keluarganya. Karena hal itu sudah mempunyai aturan dari daerah setempat.

4. Sejati atau mesejati
Merupakan kegiatan awal dari proses adat pernikahan disuku sasak. Sejati atau mesejati adalah pemberitahuan kepada orang tua dan keluarga si perempuan bahwa anaknya dilarikan dan akan di nikahi secara sah secara agama dan hukum negara. Mesejati di laksanakan selambat-lambatnya 3 hari setelah pria melarikan perempuan apabila lewat akan dikenakan sanksi oleh ketua adat setempat.
Mesejati di laksanakan hanya melalui utusan ketua adat , ketua RT setempat keluarga dari pihak laki-laki tidak di perbolehkan ikut pada proses ini. Mesejati hanya sekedar pemberitahuan kepada pihak wanita secara resmi menurut adat suku sasak lombok dan tidak membahas tentang pembayaran atau hal lainnya.

5. Selabar menyelabar
Merupakan proses dimana pembicaraan tentang pembayaran sorong serah aji krama dan aji gama. yang di laksanakan oleh kedua belah pihak namun dari pihak laki-laki hanya melalui utusan ketua adat, ketu RT dan pihak yang sudah di tunjuk oleh pihak laki-laki sebagi perwakilan dalam menyampaikan maksuddan tujuannya.
Aji gama adalah jumlah pembayaran yang akan di bayar oleh pihak laki-laki ke pihak perempuan untuk melangsungkan akad nikah secara agama . Aji krama adalah jumlah pembayaran adat oleh pihak laki-laki pada waktu sorong serah aji krama . Pembayaran aji krama ini membuat pernikahan merka sah secara hukum adat setempat dan sah secara hukum negara.
Selabar juga membicarakan tentang kapan proses sorong serah aji krama akan di langsungkan . Karena acara sorong serah paling lama di laksanakan 30 hari atau sebulan terhitung dari mulai melarikan perempuan.

6. Perkawinan
Proses ini dilaksanakan di pihak laki-laki untuk melangsungkan akad nikah. Tetapi dengan syarat pihak laki-laki harus melunasi pembayaran aji gama ke pihak perempuan. Perkawinan ini di laksanakan di pihak laki-laki pihak perempuan hanya bisa menunjuk perwakilan untuk menjadi wali pada saat di langsungkan pernikahan. Orang tua perempuan tidak boleh ikut .
7. Sorong serah
Merupakan acara puncak dari pernikahan adat suku sasak lombok, yang di mana acara ini disambut dengan sangat meriah baik dari pihak perempuan maupun pihak laki-laki. Acara sorong serah ini semua keluarga dari laki-laki berkumpul di rumahnya guna pas penyongkolang sebagi pengiring atau pendamping untuk ikut kerumah perempuan atau pengantin perempuan.
Acara sorong serah memiliki beberapa tahapan yaiti:
A. Naekang lekoq
Merupakan acara yang di laksanakan sebelum pengantin datang dan di laksankan oleh utusan yang membawa pebuan atau bakul kecul. Utusan tersebut membawa bakul kecil yang didalamnya diisi sirih, pinang, lampu yang terbuat dari buah jarak kering.maksud dari kedatangannya menyerahkan bakul kecil dengan isinya sabagi symbol bahwa kedua belah pihak telah bersatu dan karna itu meminta pengesahan dan berkah.Upacara naekang lekoq dihadapan toaq lokaq kampung .toaq lokaq jabatan dalam masyarakat yang mewakili seluruh penduduk  kampung dalam tanggung jawab pelaksanaan adat

B. Nyongkolang
Ini adalah acara yang terakir yaitu nyongkolang , nyongkolang adalah proses berjunjungnya pengantin yang diiringi oleh keluarganya , kadang juga diiringi dengan kesenian daerah seperti gambelan beleq , tawaq-tawaq , kecimol dan kesenian tradisional lainnya.

Ketika pengantin sudah sampai di rumah perempuan maka acara sorong serah aji krama bisa di laksanakan, biasanya dilaksanakan diatas berugaq, dalam acara ini pengantin perempuan berjalan lebih dulu dan diikutiu oleh pengantin laki-laki menaiki berugaq.
Pada sesi ini toaq lokaq, ketua adat dan ketua RT, memberikan nasihat-nasihat kepada pengantin supaya keluarga yang baru terbentuk ini bisa menjadi keluarga yang sehidip semati. Setelah acara sorong serah aji krama selesai maka penganti bersalam-salaman dengan anggota keluarganya di ikuti oleh pengantin laki-laki. Setelah selesai makan pengantin dan rombongan pulang.

8. Ngelewaq atau ngerapah
Ini adalah acara silaturahmi antara keluarga pria dan wanita , dimana keluarga pria mengunjungi keluarga wanita dan meminta maaf jika ada kekurangan ketika acara pernikahan berlangsung. Acara ini biasanya dilaksanakan 2 hari setelah nyongkolang selesai. Ketika pulang pengantin biasanya di berikan peralatan rumah tangga seperti piring , sendok , dan lainnya sebagi hadiah dari keluarga.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bahwa setiap daerah di indonesia memiliki cara atau adat istiadat yang berbeda-beda , contohnya suku sasak. Suku sasak memiliki banyak keunikan pada saat perikahan seperti merarik atau memaling , ini adalah adat istiadat yang sah dan di akui oleh hukum negara dan tidak melanggar aturan perundang-undangan
Pernikahan adalah sesuatu yang sakral antara dua insan pria dan wanita yang saling suka dan menginginkan untuk hidup bersama dan sah secara hukum negara maupun hukum agama. Dalam proses pernikahan suku sasak lombok memiliki beberapa proses yaitu : midang , melakok atau melamar , merarik memaling , sejati atau mesejati , selabar menyelabar , dan sorong serah aji krama. Dan ini adalah adat istiadat yang tidak dapat di tinggalkan karena sudah menjadi kebiasaan yang tumbuh di tengah masyarakat dan menjadi suatu kebudayaan yaitu budaya sasak .

B. Saran
Kebudayaan adalah sesuatu yang harus di jaga kelestariannya supaya terus berkembang di tengah masyarakat , agar menjadi daerah yang berbudaya asli tanpa pernah ditiru oleh daerah lain , budaya yang sudah berkembang ditengah masyrakat harus sampai ketangan generasi penerus akan kelestariannya.





BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

1. Sri jasma indra, “perkawian suku sasak lombok nusa tenggara barat” 20/11/2012. Dalam “http://srijasmaindra.blogspot.com/2012/11/makalah-tentang-perkawinan-adat-suku.html
 
2. Valdi, “suku sasak” 14/10/2011. Dalam "http://rivaldinursobaipa2.blogspot.com/2011/10/makalah-sosiologi-suku-sasak-lombok.html"
 
3. Abang guru, “titi tata pernikahan suku sasak” 01/11/2010. Dalam "http://ainaly.blogspot.com/2010/11/titi-tata-perkawinan-suku-sasak.html
your advertise here

1 komentar:

avatar
dfdfd delete 16 July 2019 at 11:00

Hubungi : 0822 – 9914 – 4728 (Rizky)
Menikah adalah tujuan dan impian Semua orang, Melalui HIS Graha Elnusa Wedding Package , anda bisa mendapatkan paket lengkap mulai dari fasilitas gedung full ac, full carpet, dan lampu chandeliar yg cantik, catering dengan vendor yang berpengalaman, dekorasi, rias busana, musik entertainment, dan photoghraphy serta videography.
Kenyaman dan kemewahan yang anda dapat adalah tujuan utama kami.

Reply
Next article Next Post
Previous article Previous Post