BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Negara Indonesia terdiri dari berbagai bangsa dan suku
daerah yang sangat begitu beragam. Di lihat dari segi bahasa, budaya, ras dan
tata cara adat yang berbeda Sehingga, sangat di mungkinkan terdapatnya
perbedaan tata cara pelaksanaan perkawinan adat setiap daerah.Yang merupakan
kekayaan kebudayan tiap masing-masing daerah.
Kebudayaan
merupakan suatu sistem gagasan, rasa dan tanggapan serta karya yang dihasilkan
oleh manusia dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan sebagai pemiliknya yang
didapat melalui belajar.Masyarakat dan kebudayaan memiliki hubungan keterkaitan
yang sangat erat yang sangat erat dimana budaya lahir dari tingkah laku manusia
yang lama kelamaan budaya tersebut menjadi tradisi yang di junjung tinggi oleh
masyarakat. Kebudayaan yang terdapat dalam masyarakat di suatu daerah berbeda
dengan kebudayaan daerah lain. Hal ini disebabkan karena latarbelakang sejarah
masyarakat yang berbeda sehingga akan mempengaruhi dalam cara bertingkah laku
masyarakat dan system tata nilai yang di anutnya.
Dalam kebudayaan Indonesia secara keseluruhan, hal ini
di anggap menjadi faktor terpenting yang menyebabkan lahirnya beragam corak kebudayaan
daerah yang di anut oleh masyarakat berdasarkan hiestoris dan geografis
daerahnya masing-masing.Kebudayaan daerah yang beraneka ragam menjadi suatu
daya tarik dan menjadi kebudayaan tersendiri karna setiap daerah memiliki
berbagai keunikan dalam adat dan kebiasaannya.
Masyarakat
daerah Nusa Tenggara Barat , secara umum memiliki beragam adat istiadat yang
masing-masingnya memiliki ciri khas tersendiri. Dalam uapacara adat perkawinan
misalnya terdapat beberapa keunikan di banding dengan daerah lain dalam hal
penyelenggaranya. Salah satu dari sekian banyaknya keunikan yang terdapat di daerah ini antara lain dapat di
lihat dari adatnya suatu tradisi di masyarakat yang melarikan calon pengantin
wanita oleh calon pengantin pria untuk dibawa kerumah kerabatnya.
Proses
adat yang di bentuk dan berkembang di masyarakat sampai saat ini masih tetap
diselenggarakan oleh masyarakat daerah Nusa Tenggara Barat. Pada prinsipnya
setiap tahap dalam pelaksanaan upaya adat perkawinan tersebut memiliki makna
dan maksud tersendiri dan terdapatnya percampuran dengan kepercayaan atau
system religi yang di anut oleh masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
perkawinan
Perkawinan adat adalah suatu bentuk hidup bersama yang
lenggeng lestari antara seorang pria dan wanita yang diakui oleh persekutuan
adat dan yang diarahkan pada pembantu adat dan keluarga. Perkawinan merupakan
ikatan di antara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan baik dari segi fisik
, asuhan keluarga maupun mental.
Dalam pandangan islam
perkawinan adalah ikatan yang sangat suci dimana dua insan yang berlainan jenis
dapat hidup bersama dengan restu agama, kerabat dan masyarakat. Perkawinan
adalah salah satu bentuk ibadah yan kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah
pihak baik suami maupun istri. Perkawinan menurut UU No. 1/1974:
”ikatan lahir batin antar seorang pria dan wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membenuk keluarga yang bahagia/tentram (sakinah, mawadah dan
warahmah)”.
Perkawinan dalam arti “Perikatan Adat” ialah
perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam
masyarakat yang bersangkutan. Setelah terjadinya ikatan perkawinan maka timbul
hak-hak dan kewajiban orang tua termaksud anggota keluarga , kerabat menurut
hukum adat setempat yaitu dengan pelaksanaan upacara adat dan selanjutnya dalam
peran serta membina dan memelihara kerukunan, keutuhan dan kelenggengan dari
kehidupan anak-anak mereka yang terlibat dalam perkawinan.
2. Pernikahan
di suku sasak lombok
Pernikahan
adalah sesuatu yang sakral antara dua insan pria dan wanita yang saling suka
dan menginginkan untuk hidup bersama dan sah secara hukum negara maupun hukum
agama. Di lombok tata cara pernikahannya unik dan memang unik dari daerah lain
, namun hal tersebut sudah menjadi tradisi dan warisan budaya yang tidak bisa
di tinggalkan.
Dalam
pernikahan suku sasak lombok memiliki beberapa proses antara lain yaitu :
midang, merarik atau memaling , mesejati , selabar menyelabar , perkawinan di
pihak laki-laki , sorong serah aji kerama, dan ngerapah atu ngelewaq. Beberapa
prosedur di atas saya yakin tidak akan pernah terlewat atau tidak di gi
laksanakan , maka ada sanksi dari ketua adat setempat karena itu sudah menjadi
aturan walaupun tanpa di tulis namun mempunyai sejarah yang kuat dan
bersifatnya mendasar.
3. Proses
pernikahan adat suku sasak lombok
Pernikahan
memiliki tujuan yaitu pencarian kebahagiaan dua insan yang saling menyayangi
dengan cara hidup bersama dan sah secara hukum negara maupun hukum agama sesuai
peraturan adat istiadat setempat.
Beberapa
proses yang di lalui dalam proses perikahan suku sasak lombok
1. Midang
Proses
awal seorang pria mengunjungi rumah perempuan dan memperkenalkan dirinya pada
orang tua dari perempuan. Midang di lakukan atau di katakan midang mulai pukul
17:30 sampai pukul 23:00 malam. Bila lewat dari waktu yang sudah di sepakati
maka dengan terpaksa di nikahkan karena masyarakat sudah menganggap mereka siap
untuk menikah .
Midang
akan berakhir jika timbul kesepakatan antara mereka untuk melangsungkan
ketingkat selanjutnya yaitu pernikahan, maka mereka akan menyunsun rencana
untuk kabur bersama atau melarikan perempuan dan di bawa ke rumahnya tanpa
sepengetahuan orang tua atau keluarganya
2. Melakok
atau melamar
Melakok
atau melamar adalah proses kunjungan keluarga laki-laki ke rumah perempuan
dengan maksud dan tujuan meminta izin untuk menikahi anak perempuannya. Apabila
orang tua atau keluarga perempuan menyetujui niat baik dari keluarga laki-laki
maka akan di lanjutkan ke tingkat selanjutnya pernikahan. Apabila pihak
perempuan menolak niat dari pihak laki-laki maka ini jadi permasalahan yaitu
permusuhan antara dua pihak karena alasan penolakan . Padahal anak mereka
saling menyayangi, tetapi biasanya laki-laki tidak kehabisan akal melakok atau
melamar tidak di restui atau di setujui maka langkah yang di ambil adalah
melarikan perempuan yang di cintainya biasanya disebut merarik atau memaling
3. Merarik atau memaling
Merarik
atau memaling ini adalah proses melarikan perempuan dari rumahnya tanpa
sepengetahuan orang tua dan keluarganya dan di bawa kerumah kerabatnya tidak
langsung kerumahnya. Merarik atau memaling biasanya di pilih waktu malam mulai
pukul 18:30 ke atas . Karena proses ini harus berhati-hati bila dilihat oleh
orang tua atau keluarga perempuan akan jadi masalah pada sorong serah aji
kerama dan di berikan sanksi berupa denda uang dengan jumlah yang sudah
ditentukan oleh adat setempat.
Perempuan
yang sudah di larikan oleh pria masih bisa di bawa pulang oleh pihak perempuan
bila pihak perempuan menemukanya malam itu juga jika dia tidak di restui oleh
keluarganya , apapun alasanya restu tidak restu atau setuju tidak setuju bila
sudah lewat satu malam maka perempuan tidak bisa di bawa pulang oleh
keluarganya. Karena hal itu sudah mempunyai aturan dari daerah setempat.
4. Sejati
atau mesejati
Merupakan
kegiatan awal dari proses adat pernikahan disuku sasak. Sejati atau mesejati
adalah pemberitahuan kepada orang tua dan keluarga si perempuan bahwa anaknya
dilarikan dan akan di nikahi secara sah secara agama dan hukum negara. Mesejati
di laksanakan selambat-lambatnya 3 hari setelah pria melarikan perempuan
apabila lewat akan dikenakan sanksi oleh ketua adat setempat.
Mesejati
di laksanakan hanya melalui utusan ketua adat , ketua RT setempat keluarga dari
pihak laki-laki tidak di perbolehkan ikut pada proses ini. Mesejati hanya
sekedar pemberitahuan kepada pihak wanita secara resmi menurut adat suku sasak
lombok dan tidak membahas tentang pembayaran atau hal lainnya.
5. Selabar
menyelabar
Merupakan
proses dimana pembicaraan tentang pembayaran sorong serah aji krama dan aji
gama. yang di laksanakan oleh kedua belah pihak namun dari pihak laki-laki
hanya melalui utusan ketua adat, ketu RT dan pihak yang sudah di tunjuk oleh
pihak laki-laki sebagi perwakilan dalam menyampaikan maksuddan tujuannya.
Aji
gama adalah jumlah pembayaran yang akan di bayar oleh pihak laki-laki ke pihak
perempuan untuk melangsungkan akad nikah secara agama . Aji krama adalah jumlah
pembayaran adat oleh pihak laki-laki pada waktu sorong serah aji krama .
Pembayaran aji krama ini membuat pernikahan merka sah secara hukum adat
setempat dan sah secara hukum negara.
Selabar
juga membicarakan tentang kapan proses sorong serah aji krama akan di
langsungkan . Karena acara sorong serah paling lama di laksanakan 30 hari atau
sebulan terhitung dari mulai melarikan perempuan.
6. Perkawinan
Proses
ini dilaksanakan di pihak laki-laki untuk melangsungkan akad nikah. Tetapi
dengan syarat pihak laki-laki harus melunasi pembayaran aji gama ke pihak
perempuan. Perkawinan ini di laksanakan di pihak laki-laki pihak perempuan
hanya bisa menunjuk perwakilan untuk menjadi wali pada saat di langsungkan
pernikahan. Orang tua perempuan tidak boleh ikut .
7. Sorong
serah
Merupakan
acara puncak dari pernikahan adat suku sasak lombok, yang di mana acara ini
disambut dengan sangat meriah baik dari pihak perempuan maupun pihak laki-laki.
Acara sorong serah ini semua keluarga dari laki-laki berkumpul di rumahnya guna
pas penyongkolang sebagi pengiring atau pendamping untuk ikut kerumah perempuan
atau pengantin perempuan.
Acara
sorong serah memiliki beberapa tahapan yaiti:
A. Naekang lekoq
Merupakan
acara yang di laksanakan sebelum pengantin datang dan di laksankan oleh utusan
yang membawa pebuan atau bakul kecul. Utusan tersebut membawa bakul kecil yang
didalamnya diisi sirih, pinang, lampu yang terbuat dari buah jarak
kering.maksud dari kedatangannya menyerahkan bakul kecil dengan isinya sabagi
symbol bahwa kedua belah pihak telah bersatu dan karna itu meminta pengesahan
dan berkah.Upacara naekang lekoq dihadapan toaq lokaq kampung .toaq lokaq
jabatan dalam masyarakat yang mewakili seluruh penduduk kampung dalam tanggung jawab pelaksanaan adat
B. Nyongkolang
Ini
adalah acara yang terakir yaitu nyongkolang , nyongkolang adalah proses
berjunjungnya pengantin yang diiringi oleh keluarganya , kadang juga diiringi
dengan kesenian daerah seperti gambelan beleq , tawaq-tawaq , kecimol dan
kesenian tradisional lainnya.
Ketika
pengantin sudah sampai di rumah perempuan maka acara sorong serah aji krama
bisa di laksanakan, biasanya dilaksanakan diatas berugaq, dalam acara ini
pengantin perempuan berjalan lebih dulu dan diikutiu oleh pengantin laki-laki
menaiki berugaq.
Pada
sesi ini toaq lokaq, ketua adat dan ketua RT, memberikan nasihat-nasihat kepada
pengantin supaya keluarga yang baru terbentuk ini bisa menjadi keluarga yang
sehidip semati. Setelah acara sorong serah aji krama selesai maka penganti
bersalam-salaman dengan anggota keluarganya di ikuti oleh pengantin laki-laki.
Setelah selesai makan pengantin dan rombongan pulang.
8. Ngelewaq
atau ngerapah
Ini
adalah acara silaturahmi antara keluarga pria dan wanita , dimana keluarga pria
mengunjungi keluarga wanita dan meminta maaf jika ada kekurangan ketika acara
pernikahan berlangsung. Acara ini biasanya dilaksanakan 2 hari setelah
nyongkolang selesai. Ketika pulang pengantin biasanya di berikan peralatan
rumah tangga seperti piring , sendok , dan lainnya sebagi hadiah dari keluarga.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bahwa setiap daerah di
indonesia memiliki cara atau adat istiadat yang berbeda-beda , contohnya suku
sasak. Suku sasak memiliki banyak keunikan pada saat perikahan seperti merarik
atau memaling , ini adalah adat istiadat yang sah dan di akui oleh hukum negara
dan tidak melanggar aturan perundang-undangan
Pernikahan adalah sesuatu
yang sakral antara dua insan pria dan wanita yang saling suka dan menginginkan
untuk hidup bersama dan sah secara hukum negara maupun hukum agama. Dalam
proses pernikahan suku sasak lombok memiliki beberapa proses yaitu : midang ,
melakok atau melamar , merarik memaling , sejati atau mesejati , selabar
menyelabar , dan sorong serah aji krama. Dan ini adalah adat istiadat yang
tidak dapat di tinggalkan karena sudah menjadi kebiasaan yang tumbuh di tengah
masyarakat dan menjadi suatu kebudayaan yaitu budaya sasak .
B. Saran
Kebudayaan adalah sesuatu
yang harus di jaga kelestariannya supaya terus berkembang di tengah masyarakat
, agar menjadi daerah yang berbudaya asli tanpa pernah ditiru oleh daerah lain
, budaya yang sudah berkembang ditengah masyrakat harus sampai ketangan
generasi penerus akan kelestariannya.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
1. Sri jasma indra, “perkawian suku sasak lombok nusa tenggara barat” 20/11/2012. Dalam “http://srijasmaindra.blogspot.com/2012/11/makalah-tentang-perkawinan-adat-suku.html”
2. Valdi, “suku sasak” 14/10/2011. Dalam "http://rivaldinursobaipa2.blogspot.com/2011/10/makalah-sosiologi-suku-sasak-lombok.html"
3. Abang guru, “titi tata pernikahan suku sasak” 01/11/2010. Dalam "http://ainaly.blogspot.com/2010/11/titi-tata-perkawinan-suku-sasak.html
1 komentar:
Hubungi : 0822 – 9914 – 4728 (Rizky)
ReplyMenikah adalah tujuan dan impian Semua orang, Melalui HIS Graha Elnusa Wedding Package , anda bisa mendapatkan paket lengkap mulai dari fasilitas gedung full ac, full carpet, dan lampu chandeliar yg cantik, catering dengan vendor yang berpengalaman, dekorasi, rias busana, musik entertainment, dan photoghraphy serta videography.
Kenyaman dan kemewahan yang anda dapat adalah tujuan utama kami.