A. Latar belakang
Negara Republik Indonesia adalah
Negara yang berdasarkan hukum yang demokratis, berdasarkan pancasila dan UUD
1945, bukan berdasarkan atas kekuasaan semata-mata. Maka dari itu, Indonesia membutuhkan
yang namanya sebuah hukum yang hidup atau yang berjalan, dengan hukum itu
diharapkan akan terbentuk suasana yang tentram dan teratur bagi kehidupan
masyarakan Indonesia. Tak lepas dari itu, hukum tersebut juga butuh ditegakkan,
demi membela dan melindungi hak-hak setiap warga Negara.
Hukum Acara Pidana adalah
keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara dengan menggunakan
alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk memidana atau membebaskan
pidana.
Didalam KUHAP disamping mengatur
ketentuan tentang cara proses pidana juga mengatur tentang hak dan kewajiban
seseorang yang terlibat proses pidana. Proses pidana yang dimaksud adalah tahap
pemeriksaan tersangka (interogasi) pada tingkat penyidikan.
Latar belakang yang melandasi munculnya
KUHAP yaitu :
·
HIR yang hanya mengatur tentang landraad dan raad van
justitie
·
UUD
·
Pengakuan HAM
·
Jaminan bantuan hukum dan ganti rugi
B. Rumusan Masalah
Dalam perumusan makalah ini, penulis
merumuskan beberapa kriteria yang akan dibahas dalam makalah ini. Kiranya
dengan rumusan masalah ini, telah sedikit mewakili dari seluruh isi makalah
ini. Diantaranya yaitu :
·
Apa sebenarnya tujuan dari adanya Hukum Acara Pidana ?
·
Siapa-siapa sajakah Orang-orang yang terlibat dalam Hukum
Acara Pidana ?
·
Bentuk atau proses beracara dalam perkara pidana ?
·
Seperti apa surat dakwaan ?
C. Tujuan dan Kegunaan
Adapun tujuan dan kegunaan dari
makalah yang penulis buat ini yaitu :
·
Untuk mengetahui apa sebenarnya tujuan dari
adanya Hukum Acara Pidana dan hal-hal yang ada dalam pelaksanaan Hukum Acara
Pidana.
·
Guna menambah wawasan dan pengetahuan bagi
para mahasiswa mengenai proses pembentukan suatu hukum pidana dengan mengetahui
lebih dalam tentang Hukum Acara Pidana, serta beberapa permasalahannya.
·
Dapat bermanfaat dan memberikan informasi
dalam tentang Hukum Acara Pidana dan permasalannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Singkat Hukum Acara Pidana.
1848 : Diberlakukan hukum IR
(Irlands Reglement sataasblad no 16) untuk orang orang pribumi dan asia asing
seperti Cina, Arab, dan lain-lain dan Regelement of strafvordering (hukum acara
pidana) dan reglement of the burgelijke recht vordering (hukum acara perdata)
untuk bangsa Eropa. Nama pengadilanya adalah Raad Van Justitie yang sekarang
menjadi pengadilan tinggi.
1941 : Di berlakukan HIR (Het
Herzine Inlands Reglement) untuk orang-orang pribumi dan asia asing seperti
Cina, Arab, dan lain-lain.Nama pengadilanya adalah Landrad yang sekarang
menjadi pengadilan negri.
1965 : awal proses pembuatan KUHAP. Draft belum sempurna.
1967 : dibentuk panitia intern dept. kehakiman.
1968 : seminar hukum II di Semarang.
Membahas hukum pidana dan HAM.
1973 : Panitia intern Dept.
kehakiman menyusun naskah Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUUHAP)
namun mengalami jalan buntu.
1974 : Menteri kehakiman yang
sebelumnya adalah Prof. Oemar Seno Aji, diganti oleh Prof. Mochtar
Koesoemoatmaja. Beliau lebih mengintensifkan pembuatan RUUHAP, menyimpan draft
V (karena sebelumnya sudah terjadi perubahan draft sebanyak IV kali), dan
menyerahkanya ke kabinet.
1979: RUUHAP diserahkan ke DPR-RI
untuk mendapatkan persetujuan.
9-9-1981: RUUHAP disetujui sidang
gabungan (SIGAB) komisi I dan III DPR RI.
23-9-1981: RUUHAP disetujui oleh
DPR-RI untuk disahkan oleh Presiden.
31-9-1981: RUUHAP disahkan oleh presiden menjadi UU no.8 tahun 1981.
31-9-1981: RUUHAP disahkan oleh presiden menjadi UU no.8 tahun 1981.
B. Pengertian Hukum Acara Pidana
Menurut Para Ahli Hukum
Simon
Hukum acara pidana bertugas mengatur
cara-cara negara dengan alat perlengkapanya mempergunakan wewenangnya untuk
memidana dan menjatuhkan pidana.
Sudarto
hukum acara pidana adalah
aturan-aturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan pleh pada penegak
hukum dan pihak-pihak lain yang terlibat didalamnya apabila ada persangkaan
bahwa hukum pidana dilanggar.
C. Fungsi, Tugas dan Tujuan Hukum Acara
Pidana
a. Fungsi Hukum Acara Pidana
Fungsi hukum acara pidana adalah
menegakkan/menjalankan hukum pidana. Hukum acara pidana beroprasi sejak adanya
sangkaan tindak pidana walaupun tanpa adanya permintaan dari korban kecuali
tindakan pidana yang ditentukan lain oleh UU.
b. Tugas Hukum Acara Pidana
Tugas pokok hukum acara pidana:
a. Mencari kebenaran
materil.(kebenaran selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan
menerapkan ketetapan-ketetapan hukum acara pidana secara jujur, tepat dengan
tujuan untuk mencari siapa pelaku yang dapat didakwakan melanggar hukum pidana
dan selanjutnya minta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menentukan adakah
bukti suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah pelakunya bisa
dipersalahkan.
b. memeberikan putusan hakim.
c. melaksanakan putusan hakim.
Ruang lingkup acara pidana: tata cara
peradilan termasuk pengkhususannya misal peradilan anak, ekonomi, dan
lain-lain.
c. Tujuan Hukum Acara Pidana
Tujuan hukum pidana: mencari
kebenaran materiil sekaligus perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
D. Asas-asas Hukum Acara Pidana
1) semua orang
diperlakukan sama didepan hukum.
2) penangkapan,
penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah
tertulis dari pejabat berwenang dan dengan cara yang diatur UU.
3) asas praduga tak bersalah
4) kepada orang yang
ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU
dan atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang ditetapkan wajib diberi
ganti rugi(hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa
imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa
alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini).
dan rehabilitasi (hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan,
kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan,
penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili
tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai
orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini) singkat dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja
atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana
dan atau dikenakan hukuman administrasi.
5) peradilan cepat,
sederhana, biaya ringan, serta bebas, jujur, dan tidak memihak.
6) setiap orang yang
tengsangkut pidana wajib menerima bantuan hukum.
7) terdakwa wajib diberi
tahu dakwaanya, dasar hukumnya dan menghubungi dan meminta bantuan penasihat
hukum.
8) terdakwa harus hadir
dalam persidangan.
9) terbuka untuk umum
kecuali yang ditentukan lain oleh UU.
10) pengawasan putusan
pengdilan dilakukan oleh ketua pengadilan yang bersangkutan.
E. Ilmu-ilmu pembantu dalam
Hukum Acara Pidana
1. Ilmu logika
berguna
untuk membuat hipotesa yang dicocokan dengan fakta yang ada sesudahnya sehingga
akan membentuk konstruksi logis tentang ada atau tidak adanya TP.
2. Psikologi
ilmu
yang mempelajari jiwa manusia yang sehat. Ilmu ini diperlukan karena setiap
orang akan mempunyai keadaan jiwa berbeda dengan manusia lain karena perbedaan
lingkungan maupun yang lainnya.
3. psikiatri
ilmu
yang mempelajari jiwa manusia yang sakit. Jika seseorang melakukan tindak
pidana dalam keadaan sakit jiwa, maka dia tidak bisa dipidana.
4. kriminalistik
mempelajari
kejahatan sebagai teknik yang bisa dipelajari misalnya dengan menjelaskan
pertanyaan ”Dengan apa, dan bagaimana tindak pidana dilakukan”.
5. kriminologi
ilmu
yang mempelajari kejahatan sebagai sebagai masalah manusiawi. Misalnya dengan
mengajukan pertanyaan “Mengapa, dan apa tujuan seseorang melakukan tindak
pidana”.
6. hukum pidana/hukum
materil tentang pidana
ilmu
yang menjelaskan aturan-aturan tentang pidana, dan tidak mungkin ada hukum
acara pidana tanpa adanya hukum pidana.
F. Orang-orang Yang Terlibat Dalam
Hukum Acara Pidana
- Tersangka: orang yang diduga melakukan tp sebelum masuk sidang pengadila. Jika sudah masuk pengadilan statusnya menjadi terdakwa, dan apabila sudah diputus maka statusnya sebagai terpidana.
- Saksi: orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentigan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara yang pidana yang ia dengar, lihat atau alami sendiri.
- Saksi ahli: seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan peradilan.
- Penyidik: pejabat polisi negara republik Indonesia yang diberi wewenang menurut UU untuk melakukan penyidikan.
- Penyelidik: pejabat polisi negara republik Indonesia yang diberi wewenang menurut UU untuk melakukan penyelidikan.
- Penyidik pembantu: pejabat kepolisian negara RI yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan
- Jaksa: pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Hakim: pejabat pengadilan yang diberi wewenang oleh UU untuk mengadili.
- Advokat/kuasa hukum.
- Pejabat aparat eksekusi: bertugas melaksanakan UU pelaksanaan pidana. Misalnya pejabat Lapas (lembaga pemasyarakatan).
G. Proses Pemeriksaan Sebelum Sampai
Pada Pemeriksaan Disidang Pengadilan
Didalam pemeriksaan pendahuluan, sebelum sampai pada
pemeriksaan disidang pengadilan, akan melalui beberapa proses sebagai berikut:
1.
Proses
Penyelidikan dan Penyidikan.
Menurut kuhp diartikan bahwa
penyelidakan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidanaguna menentukan dapat atau tidak nya
dilakukannya penyelidikan(pasal 1 butir lima kuhap). Dengan demikian fungsi
penelidikan dilaksanakan sebelum dilakukan penyidikan, yang bertugas untuk
mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang telah terjadi dan bertugas membuat
berita acara serta laporannya yang nantinya merupakan dasar permulaan
penyidikan.
Sedangkan yang dimaksud dengan
penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang acara pidana, untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan
guna menentukan tersangkanya (pasal 1 butir 2 KUHAP)
Oleh karena itu, secara kongkrit
dapat dikatakan bahwa penyidikan dimulai sesudah terjadinya tindak pidana untuk
mendapatkan keterangan-keterangan tentang:
a.
Tindak apa
yang telah dilakukannya
b. Kapan tindak pidana itu dilakuakan
c.
Dimana
tindak pidana itu dilakukan
d. Dengan apa tindak pidana itu
dilakukan
e.
Bagaimana
tindak pidana itu dilakukan
f.
Mengapa
tindak pidana itu dilakukan
g. Siapa pembuatnya
2.
Petugas-Petugas
Penyelidik dan Penyidik
Menurut pasal 4 penyidik adlah
setiap pejabat polisi Negara republic Indonesia. Di dalam tugas penyelidikan
mereka mempunyai wewenang- wewenangseperti diatur dalam pasal 5 KUHAPsebagai
berikut:
a.
Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tending adanya tindak pidana
b. Mencari keterangan dan barang bukti
c.
Menyuruh
berhenti seseorang yang dicurigai dan menayakan serta memeriksa tanda pengenal
diri
d. Mengadakan tindakan lain menurut
hokum yang bertanggung jawab.
Yang termasuk penyidik adalah:
a.
Pejabat
polisi Negara Republik Indonesia pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang
diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
b. Pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Yang
dimaksud dengan penyidik pegawai negeri sipil tertentu, misalnya pejabat bead
an cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan, yang melakukan tugas
penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang
menjadi dasar hokum nya masing-masing.
Penyidik sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 6 KUHAP
berwenang untuk:
a.
Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
b. Melakukan tindakan pertama pada saat
ditempat kejadian
c.
Menyuruh
berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka
d. Melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan
e.
Melakukan
pemeriksaan dan peryitaan surat
f.
Mengambil
sidik jari dan memotret seorang
g. Memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi
h. Mendatangkan orang ahli yang
diperlukan dalm hubungannya dengan pemeriksaan
i.
Mengadakan
penghentian penyidikan
j.
Mengadakan
tindakan lain menurut hokum yang bertanggung jawab.(pasal 7 KUHAP)
3.
Pelaksanaan
Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan atua penyidikan
merupakan tidakan pertama –tama yang dapat dan harus dilakukan oleh penyelidik
atau penyidik jika terjadi atau timbul persangkaan telah terjadi tindak pidana.
Apabila ada persangkaan telah dilakukan tindak kejhatan atau pelanggaran maka
harus diusakan apakah hal tersebut sesuai dengan kenyataan, benarkah telah
dilakukan tindak pidana dan jika ia siapakah pembuatnya.
Persangkaan atau pengetahuan telah
terjadi tindak pidana ini dapat diperoleh dari berbagai sumber yang dapt
digolongkan sebagai berikut:
1.
Kedapatan
tertangkap tangan (ontdekkeng op heterdaad)
Adapun yang dimaksud dengan tertangkap tangan adalah:
a.
Tertangkapnya
seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau
b.
Dengan
segera sesudah beberap saat tindakan pidana itu dilakukan, atau
c.
Sesaat
kemudian diserukan oleh khalayak rami sebagai orang yang melakukannya, atau
d.
Apabila
sesat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya
atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.(pasal 1 butir
19 kuhap)
2.
Diluar
tertangkap tangan
Sedangkan dalam hal tidak tertangkap , pengetehuan
penyelidik atau penyidik tentang telah terjadinya tindak pidana dapat diperoleh
dari:
a.
Laporan
b. Pengaduan
c.
Pengetahuan
sendiri oleh penyelidik atau penyidik
4.
Penangkapan
dan Penahanan
Yang dimaksud dengan penangkapan
adalah pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka apabila terdapat cukup
bukti guna kepentingan penyidikan.
Sedangkan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu
oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim.(petranase. 2000. hlm:90)
Jadi, penangkapan dan penahanan adalah merupakan tindakan
yang membatasi dan mengambil kebebasan bergerak seseorang. Mengenai
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan terdapat dalam
pasal 20 dan 21 ayat 1 dan ayat (4).
5.
Penangguhan
dan Penahanan
Untuk menjaga supaya tersangka atau
terdakwa yang ditahan tidak dirugiakn kepentingannya karena tindakan penahanan
itu yang mungkin akan berlangsung untuk beberapa waktu, diadakan kemungkinan
untuk tersangka atau terdakwa mengajukan permohonan agar penahanannya
ditangguhkan.. berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam HIR yang menetapkan
bahwa pejabat satu-satunya yang berwenang menangguhakan penahanan ialah hakim,
maka menurut KUHAP yang berhak menentukan apakah suatu penahanan perlu
ditangguhakan atau tidak ialah penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai
dengan kewenangannya masing-masing.
6.
Penggeledahan
Badan dan Rumah
Penggeledahan badan dan
penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan
dengan surat perintah untuk itu dari yang berwenang. Yang dimaksud dengan
penggeledahn badan ialah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badann
atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya
atau dibawanya serta untuk disita.
7.
Penyitaan
Yang dimaksud dengan penyitaan
adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan
dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak
berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan
pengadilan.
Disamping itu menurut pasal 39 KUHAP
ditentukan bahwa benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a.
benda atau
tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh
dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana
b. benda yang telah digunakan secara
langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
c.
Benda yang
digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan
d. Benda yang khusus di buat atau
diperuntukkan melakukan tindak pidana
e.
Benda lain
yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
8.
Pemeriksaan
ditempat kejadian
Pemeriksaan ditempat kejadian pada
umumnya dilakukan karena delik yang mengakibatkan kematian, kejahatan seksual,
pencurian dan perampokan. Dalam hal terjadinya kematian dan kejahatan seksual,
sering dipanggil dokter untuk mengadakan pemeriksaan ditempat kejadiaan diatur
dalam pasal 7 KUHAP.
9.
Pemeriksaan
tersangka
Sebelum penyidik melakukan
pemeriksaan terhadap seseorang yang dilakukan suatu tindak pidana, maka
penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan
bantuan hokum atau bahwa ia dalam perkara itu wajib didampingi penasehat hokum
(pasal 114 KUHAP)
10. Pemeriksaan saksi dan ahli
Saksi adalah orang yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradialan
tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan
ia alami sendiri.(Petranase. 2000.hal:117)
mengenai hal ini, menurut pasal 224 KUHAP yang berbunyi :
“ barang siapa dipanggil menururt undang-undang untuk
menjadi saksi, ahli atau juru bahasa dengan sengaja tidak melakukan suatu
kewajiban menurut undang-undang, yang ia sebagai demikian harus melakukan:
a.
Dalam
perkara pidana dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan.
b. Dalam perkara lain, dipidana dengan
pidana penjara selam-lamanya 6 bulan.
11. Penyelesaian dan Penghentian Penyidikan
Menurut H.Ap syarifudin petranase
penyidikan itu dianggap selesai ketiaka dinyatakan bahwa:
a.
Penyidikan
dianggap selesai apabila dalam waktu 7 hari,setelah penuntut umum menerima
hasil pendidikan dari penyidik,ada pemberitahuan dari penuntut umum bahwa
penyidikan diaanggap selesai. Pemberitahuan tersebut merupakan keharusan atau
kewajiban bagi penuntut umum seperti yang diatur dalam pasal 138 ayat 1 KUHAP.
b. Penyidikan diaanggap selesai apabila
dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara itu kepada
penyidik sebagaimana yang diatur dalam pasal 110 ayat 4 KUHAP.
H. Surat Dakwaan
Surat dakwaan adalah
rumusan tindak pidana sebagai dasar dan batas pemeriksaan dan penuntutan yang
dikehendaki UU dalam sidang pengadilan.
1. Syarat-Syarat Dalam Surat Dakwaan
a.
syarat
formil
Identitas lengkap terdakwa, seperti nama
lengkap, tempat tanggal lahir, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
b.
syarat
materiil
harus berisi uraian secar cermat jelas dan
lengkap mengenai tindakan pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan
tempat tp itu dilakukan.
2. Cara Merumuskan Surat Dakwaan
Cara merumuskan surat
dakwaan: harus mengandung lukisan dari apa yang senyatanya terjadi dan
mengandung unsur yuridis dari dari tindak pidana yang dilakukan.
3. Pembatalan Surat Dakwaan
a.
pembatalan
formil: karena tidak memenuhi syarat mutlak yang ditentukan UU (batal demi
hukum).
b. pembatalan hakiki:
berdasarkan keputusan penilaian hakim karena kurangnya syarat yang dianggap
esensil (tergantung maksud dan tujuan surat dakwaan).
Salah satu cara
pembelaan adalah membuat alibi, yaitu menyatakan tidak ada di tempat pada waktu
kejadian yang disebutkan dalam surat dakwaan.
4. Macam-macam Surat Dakwaan
a.
dakwaan
tunggal : terdakawa hanya didakwa dengan satu dakwaan saja.
b. dakwaan alternative :
terdakwa didakwa dengan > ! dakwaan. Biasany karena keraguan jaksa tentang
jenis TP apa yang tepat untuk menjadi dasar dakwaan.
c.
dakwaan
subsidair :>1 dakwaan dengan mengurutkan dari yang terberat.
d. dakwaan komulatif
:>1dakwaan sekaligus dan masing-masing berdiri sendiri.
e.
dakwaan
campuran: campuran dari dakwaan alternatif, subsidair, dan komulatif.
5. Syarat penggabungan
perkara:
a.
beberapa
tindak pidana dilakukan oleh beberapa orang yang sama.
b. saling sangkut-paut
antara satu tp dengan tp yang lain.
c.
tidak
sangkut paut namun masih saling berhubungan dan dianggap perlu dalam proses
pemeriksaan.
Ketentuan sangkut paut:
- >1 orang yang bekerjasama dalam waktu dan tempat yang sama maupun berbeda.
- bermaksud mendapatkan alat untuk melakukan tindak pidana yang lain atau menghilngkan diri dari pemidanaan asas penuntutan:
Legalitas: setiap TP harus dituntut.karena
kepentingan umum. Oportunitas: pengecualian asas legalitas karena kepentingan
umum. Perbedaan penghentian dan pengesampingan perkara.
This post have 0 komentar