-->

Monday 17 December 2018

author photo
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara Malaikat Jibril, menurunkan mukjizat bagi Nabi Muhammad SAW yang dimuliakan secara mutawatir dan membacanya bernilai ibadah serta tertulis didalam mushaf diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.

Kelebihan al-Qur’an sebagai dasar hukum
(1)Al-Qur’an itu berbentuk lafaz. (2) al-Qur’an itu adalah berbahasa Arab. (3) al-Qur’an dinukilkan secara mutawatir (4) al-Qur’an memuat seluruh hukum, atau aturan yang dibawa oleh Nabi Muhammad dan Rasul. (Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 1, 1997). (5) al-Qur’an itu diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. (6) al-Qur’an terbukti bahwa sama sekali tidak ada pertentangan dengan penemuan-penemuan baru yang didasarkan penelitian ilmiah. (Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni, Ikhtistar Ulumul Qur’an Praktis,2001)
 
Al-Qur’an sebagai Hujjah dalam Hukum
Menurut Abdul Wahhab Khallaf. Dalil dalam al-Qur’an adalah hujjah atas umat manusia dan hukum-hukumnya merupakan undang-undang yang wajib mereka ikuti, al-Qur’an dari sisi Allah dan disampaikan kepada mereka dari Allah melalui cara yang pasti, tidak ada keraguan mengenai kebenarannya. Sedangkan bukti bahwa al-Qur’an itu dari sisi Allah adalah kemukjizatannya dalam melemahkan umat manusia untuk mendatangakan yang semisal al-Qur’an. Dalam Q.S Al-Baqoroh:2 yang Artinya: Kitab (Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. Dan terdapat pada Dalil Hadis Shahih Bukhori:4634

Macam-macam hukum al-Qur’an
Ada 3 macam hukum al-Qur’an yaitu:

(1)Hukum-hukum I’tiqadiyyah adalah yang berkaitan dengan hal-hal yang harus dipercaya oleh setiap mukallaf, yaitu mempercayai Allah malaikatNya, kitab-kitabNya, para RasulNya dan hari akhir. Firman Allah dalam Q.S Ya-Sin:79 Artinya: Katakanlah “Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. Dan dia maha mengetahui tentang segala Makhluk”. 

(2) Hukum moralitas yang berhubungan dengan sesuatu yang harus dijadikan perhiasan oleh setiap mukallaf, berupa hal-hal keutamaan dan menghindarkan diri dari hal yang hina.Firman Allah dalam Q.S an-Nur:27: Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, jagalah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat”. 

(3) Hukum amaliyah yang bersangkut paut dengan sesuatu yang timbul dari mukallaf, baik berupa perbuatan, perkataan, perjanjian, hukum dan pembelanjaan. Hukum amaliyah dibagi menjadi dua: Hukum ibadah dan Hukum muamalat yang terdapat pada Q.S Al-Bayyinah :5 Artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.(Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, 1994)

Sumber Link: https://ovievarihat.wordpress.com/2016/06/08/al-quran-sebagai-sumber-hukum-islam/
your advertise here

This post have 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post