Al-Qur’an adalah kalam Allah yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara Malaikat Jibril,
menurunkan mukjizat bagi Nabi Muhammad SAW yang dimuliakan secara
mutawatir dan membacanya bernilai ibadah serta tertulis didalam mushaf
diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.
Kelebihan al-Qur’an sebagai dasar hukum
(1)Al-Qur’an itu berbentuk lafaz. (2) al-Qur’an itu adalah berbahasa Arab. (3) al-Qur’an dinukilkan secara mutawatir (4)
al-Qur’an memuat seluruh hukum, atau aturan yang dibawa oleh Nabi
Muhammad dan Rasul. (Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 1, 1997). (5)
al-Qur’an itu diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. (6) al-Qur’an
terbukti bahwa sama sekali tidak ada pertentangan dengan
penemuan-penemuan baru yang didasarkan penelitian ilmiah. (Syekh
Muhammad Ali Ash-Shabuni, Ikhtistar Ulumul Qur’an Praktis,2001)
Al-Qur’an sebagai Hujjah dalam Hukum
Menurut Abdul Wahhab Khallaf. Dalil dalam
al-Qur’an adalah hujjah atas umat manusia dan hukum-hukumnya merupakan
undang-undang yang wajib mereka ikuti, al-Qur’an dari sisi Allah dan
disampaikan kepada mereka dari Allah melalui cara yang pasti, tidak ada
keraguan mengenai kebenarannya. Sedangkan bukti bahwa al-Qur’an itu dari
sisi Allah adalah kemukjizatannya dalam melemahkan umat manusia untuk
mendatangakan yang semisal al-Qur’an. Dalam Q.S Al-Baqoroh:2 yang Artinya: Kitab (Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. Dan terdapat pada Dalil Hadis Shahih Bukhori:4634
Macam-macam hukum al-Qur’an
Ada 3 macam hukum al-Qur’an yaitu:
(1)Hukum-hukum I’tiqadiyyah adalah
yang berkaitan dengan hal-hal yang harus dipercaya oleh setiap
mukallaf, yaitu mempercayai Allah malaikatNya, kitab-kitabNya, para
RasulNya dan hari akhir. Firman Allah dalam Q.S Ya-Sin:79 Artinya:
Katakanlah “Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang
pertama. Dan dia maha mengetahui tentang segala Makhluk”.
(2) Hukum
moralitas yang berhubungan dengan sesuatu yang harus dijadikan
perhiasan oleh setiap mukallaf, berupa hal-hal keutamaan dan
menghindarkan diri dari hal yang hina.Firman Allah dalam Q.S an-Nur:27: Artinya:”Hai
orang-orang yang beriman, jagalah kamu memasuki rumah yang bukan
rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang
demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat”.
(3)
Hukum amaliyah yang bersangkut paut dengan sesuatu yang timbul dari
mukallaf, baik berupa perbuatan, perkataan, perjanjian, hukum dan
pembelanjaan. Hukum amaliyah dibagi menjadi dua: Hukum ibadah dan Hukum
muamalat yang terdapat pada Q.S Al-Bayyinah :5 Artinya: Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan
ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya
mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah
agama yang lurus.(Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, 1994)
This post have 0 komentar