Di Indonesia
peranan koperasi sangatlah penting, maka tidak heran koperasi bisa kita jumpai
dimana-mana di seluruh daera di Indonesia, bahkan sampai ke plosokpun kita bisa
menjumpai koperasi. Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi,
karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan
hutang lintah darat. Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah salah
satu bentuk persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi.
Koperasi
sangat berperan penting ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses
berlangsungnya perekonomian Indonesia ditengah masyarakat. Hampir setiap orang
mengenal Koperasi. Walaupun perdefinisi Koperasi dipahami secara berbeda-beda,
tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik.
Dilihatdari yang telah diutarakan diatas, Koperasi tampak memilikihubungan
dengan Ekonomi Kerakyatan yang saat ini sedang ramai dibicarakan dandijadikan
slogan oleh para Capres.Isu ekonomi memang menjadi tema utama saatini. Ekonomi
Kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi yangberpihak pada rakyat.
Dalam hal ini yang dimaksut adalah rakyat miskin. Tentunya Ekonomi kerakyatan
sangat diminati oleh kalangan menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini
adalah paham yang tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi
kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi
memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan adalah suatu
sistem perekonomian yang dibangun pada kekuatan ekonomi rakyat, ekonomi
kerakyatan yaitu kegiatan dari ekonomi yang dapat memberikan kesempatan yang
luas untuk masyarakat dalam berpartisipasi sehingga perekonomian dapat
terlaksana dan berkembang secara baik.
Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang
menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi
ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi
oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota
masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945). Ekonomi
rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem
ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua
bidang kegiatan ekonomi.
2.2 Ciri-ciri
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San
Afri Awang, sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Peranan
vital negara (pemerintah)
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal
33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam
sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur
jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara
(BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara
langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya
adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan
daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke
tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh
segelintir orang yang berkuasa.
2. Efisiensi
ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
Tidak benar jika dikatakan bahwa
sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat
antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam
perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara
komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif,
keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi
kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan
stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
3. Mekanisme
alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama
(cooperatif).
Mekanisme alokasi dalam sistem
ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas
mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui
mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme
usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan
seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi
sistem ekonomi kerakyatan.
4. Pemerataan
penguasaan faktor produksi.
Dalam rangka itu, sejalan dengan
amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam
sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan
penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau
faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis
untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan
kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi
kerakyatan.
5. Koperasi
sebagai sokoguru perekonomian.
Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan
anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain
yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai
dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi
dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi
semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan
oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
6. Pola
hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan.
Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang
membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di
antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu
diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi.
Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak
ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan
bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya
terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah
perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti
diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik
perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan
ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang
seorang.
7. Kepemilikan
saham oleh pekerja.
Dengan diangkatnya kerakyatan atau
demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu
dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak
perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga
memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang
harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan
sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif)
melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan
kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas
kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip
tersebut.
Menurut Indra Gunawan, dosen FKIP
Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, pelaksanaan ekonomi kerakyatan memiliki ciri
sebagai berikut:
Ø Prinsip
keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa
membedakan suku, agama, dan gender.
Ø Pemihakan,
pemberdayaan, dan perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan
kecil mendapat prioritas).Penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK
diberi pelatihan, akses pada permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat
guna).
Ø Menggerakkan
ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah
perbatasan.
2.3 Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi
Kerakyatan
Tujuan utama penyelenggaraan sistem
ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam
mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan
itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis
besarnya meliputi lima hal berikut:
Ø Tersedianya peluang kerja dan
penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
Ø Terselenggaranya sistem jaminan
sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan
anak-anak terlantar.
Ø Terdistribusikannya kepemilikan
modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
Ø Terselenggaranya pendidikan nasional
secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
Ø Terjaminnya kemerdekaan setiap
anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat
ekonomi. Agar tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi harus bisa
memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini
tidak dilakukan maka koperasi yang diharapkan akan menjadi sokoguru
perekonomian nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan pelaku ekonomi
lain baik pemerintah maupun swasta.
2.4 Peran koperasi dalam ekonomi
kerakyatan
Kita
tahu bahwa Ekonomi Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang
ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi
Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan, selain itu ekonomi kerakyatan juga
menginginkan kemakmuran rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu
seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau
demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga
masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah
pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip
demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi
yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki
peranan dalam Ekonomi Keakyatan karena Koperasi merupakan bentuk perusahan,
satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan.
Peranan
Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih
terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia ( lihat Anonim,1989).
Pengertianya adalah sebagai berikut :
Ø Kopoerasi
didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya,
Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan
perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara bersama-sama, maka
diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik disbanding
dengan dilakukan oleh masing-masinganggota secara perorangan
Ø Koperasi
didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu
dipandang perlu untuk menyatukan diri demi keepentingan bersama yang lebih
besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri
sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa
setia kawan.
Dengan
demikian system koperasi sangat memiliki peran penting dalam pembangunan
ekonomi di Indonesia terutama dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
BABB
III
PENUTUP
2.5
Kesimpulan
Koperasi
sangat berperan penting ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses
berlangsungnya perekonomian Indonesia ditengah masyarakat. Hampir setiap orang
mengenal Koperasi. Walaupun perdefinisi Koperasi dipahami secara berbeda-beda,
tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik.
Dilihatdari yang telah diutarakan diatas, Koperasi tampak memilikihubungan
dengan Ekonomi Kerakyatan yang saat ini sedang ramai dibicarakan dandijadikan
slogan oleh para Capres.Isu ekonomi memang menjadi tema utama saatini. Ekonomi
Kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi yangberpihak pada rakyat.
Dalam hal ini yang dimaksut adalah rakyat miskin. Tentunya Ekonomi kerakyatan
sangat diminati oleh kalangan menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini
adalah paham yang tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi
kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi
memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. kehadiran Koperasi ditengah-tengah
masyarakat sangatlah penting untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi
beban pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian negara.
Dengan
adanya koperasi, terutama bagi rakyat-rakyat kecil sangatlah penting, karena,
mulai dari petani yang memerlukan pupuk dan alat pertanian , nelayan yang
memerlukan alat – alat pelayaran , serta para pengusaha kecil yang mempunyai
modal sedikit bias meminjamkan modal kepada koperasi. Jadi koperasi di sana
sangat lah menolong masyarakat, karena pelayanan yang diberikan koperasi
sangatlah banyak dan ikut membantu mensejahterakan masyarakat serta para
anggotanya , Jadi koperasi sangatlah membantu pemerintah untuk membuka lapangan
pekerjaan dan mensejahterakan masyarakat dan anggotanya nya. Serta berperan
besar untuk perubahan ekonomi pada masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Ineu
maelani, “Penelitian ilmiah peranan koperasi dalam ekonomi kerakyatan”. Tersedia
online di http://ineumaelani.blogspot.co.id/2011/12/penelitian-ilmiah.html.
Di akses 6/11/2017
Eddo
ahmad fauzi, “Makalah koperasi dan ekonomi kerakyatan”. Tersedia online di http://eddofauzi12.blogspot.co.id/2016/11/makalah-koperasi-dan-ekonomi-kerakyatan.html.
Di akses 6/11/2017
Dea
hary tri arta, “peranan koperasi ekonomi kerakyatan”. Tersedia online di http://deahary.blogspot.co.id/2012/04/peran-koperasi-ekonomi-kerakyatan.html.
Diakses tanggal 6/11/2017
This post have 0 komentar