-->

Wednesday 29 June 2016

author photo
PAMONG BELAJAR SEBAGAI PROFESI PENDIDIKAN

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Profesi dalam dunia pendidikan di kenal dengan tenaga kependidikan. Secara sempit dapat berarti orang-orang yang disiapkan dengan sengaja untuk menjadi guru atau dosen.

Dalam undang-undang system pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pasal 1 dan 6 menyebutkan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dose, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, insruktor, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Pamong belajar adalah pendidik yang memiliki tugas pokok melaksanakan kegiatan pembelajaran, pengkajian program, dan pengembangan model di bidang pendidikan nonfarmal dan informal sebagaimana diatur di dalam peraturan bersama menteri pendidikan nasional dan kepala badan dan kepegawean Negara Nomer 03/III/PB Tahun 2011.

A. TUJUAN
  1.  Untuk mengeahui pengertian pamong belajar
  2. Unuk mengetahui kadudukan dan Tugas pamong belajar
  3. Untuk mengetahui kompetensi pamong belajar
  4. Unuk mengetahui organisasi pamong belajar
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN PAMONG BELAJAR
Permenpan dan RB nomor 15 tahun 2012 mengatakan bahwa pamong belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal (PNFI) pada unit pelaksana teknis (UPT) /unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan satuan PNFI Pamong belajar adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam rangka pengembangan model dan pembuatan percontohan serta penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program pendidikan luar sekolah dan pemuda serta olahraga. Pamong Belajar dibedakan menjadi dua yaitu:
  • Pamong Belajar Terampil, adalah jabatan fungsional Pamong Belajar yang tugasnya melakukan kegiatan belajar mengajar, penilaian, dan melaksanakan sebagai kegiatan pengembangan model berdasarkan keterampilan yang dimiliki.Pamong Belajar Ahli
  • Pamong belajar ahli adalah jabatan fungsional pamong belajar yang tugasnya melakukan kegiatan belajar mengajar penilaian dan melaksanakan kegiatan pengembangan model berdasarkan keahlian yang dimiliki.
Tugas Pokok Pamong Belajar Ahli
  • Melaksanakan pengembangan model program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga.
  • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam rangka pengembangan model dan pembuatan percontohan program PLSPOR.
  • Melaksanakan penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program PLSPOR.
Pamong Belajar SKB merupakan tenaga kependidikan UPT Dinas Pendidikan dan memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan program PNF. SKB memiliki tugas dan fungsi membuat percontohan program dan mengendalikan mutu serta sebagai pusat informasi dalam bidang Diklusepora, dengan sasaran program ditujukan kepada mereka yang sebagian besar masyarakat miskin, tidak bermatapencaharian, korban PHK, putus sekolah dan tidak memilik keberdayaan untuk bangun dari penderitaannya.Hal tersebut menuntut pamong belajar untuk memiliki

B. JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS PAMONG BELAJAR
Untuk mengkaji terhadap jabatan pamong belajar terurai dalam pasal 2, Jabatan Fungsional Pamong Belajar termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya. Kemudian dalam pasal 3 yaitu:
  • Pamong Belajar berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang belajar mengajar, pengkajian program, pengembangan model PNFI.
  • Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
1. Formasi Pamong Belajar
Dalam formasil pamong belajar secara jelas terurai dalam Pasal 26 dengan rincian sebagai berikut: (2) Formasi jabatan Pamong Belajar sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur sebagai berikut:
  • Formasi jabatan Pamong Belajar pada UPTD/SKB atau sebutan lain yang
  • Formasi jabatan Pamong Belajar pada UPTD/BPKB atau sebutan lain
  • Formasi jabatan Pamong Belajar pada UPT/BPPNFI paling banyak 70 org;
  • Formasi jabatan Pamong Belajar pada UPT/P2PNFI paling banyak 100 org.
2. Tugas dan Fungsi
Bila memperhatikan terhadap SK mendiknas RI nomor 23/0/1997 bahwa tugas lembaga penyelenggaran pendidikan non formal SKB ini, sebagai lembaga penyelenggara PLS atau PNFI ini, adalah melakukan pembuatan percontohan dan pengendalian mutu program pendidikan non formal dan Informal. Sedangkan fungsi SKB ada 9 fungsi yang harus kita perhatikan adalah:
  • pembangkitan dan penumbuhan kemauan belajar masyarakat dalam rangka terciptanya masyarakat gemar belajar;
  • pemberian motivasi dan pembinaan masyarakat agar mau dan mampu menjadi pendidik dalam melakukan azas saling membelajarkan;
  • pemberian pelayanan informal kegiatan pendidikan non formal dan informal;  
  • pembuatan percontohan berbagai program dan pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan non formal dan informal;
  • penyusunan dan pengadaan muatan lokal; 
  • penyediaan sarana dan fasilitas belajar belajar; 
  • pengintegrasian dan pengsingkronisasian kegiatan sektoral dalam bidang pendidikan non formal dan informal; 
  • pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga pelaksana pendidikan non formal dan informal; dan
  • pengelolaan urusan tata usaha sanggar.
C. KOMPETENSI PAMONG BELAJAR
Seorang pamong belajar dituntut minimal memiliki tiga kompetensi utama yaitu:
a). Kompetensi Profesional
Dengan demikian kompetensi profesional pamong belajar berdasar pada kepercayaan dan kewenangan yang diberikan oleh pejabat berwenang dengan dilandasi kualifikasi dan kemahiran yang diperoleh melalui pendidikan yang sesuai dan dinyatakan dengan ijazah, minimalnya memiliki kompetensi:
  1. Menguasai landasan kependidikan:mengenal tujuan pendidikan untuk pencapaian tujuan pendidikan nasional, mengenal tugas dan fungsi SKB/BPKB dalam masyarakat, mengenal prinsip-prinsip pendidikan luar sekolah.
  2. Mampu menyusun program pengajaran, bimbingan dan latihan.
  3. Menguasai bahan pengajaran, bimbingan dan latihan.
  4. Mampu melaksanakan program pengajaran, bimbingan dan latihan.
  5. Mampu menilai kegiatan yang telah dilaksanakan.
b). Kompetensi Personal
Kompetensi personal adalah kemampuan seorang pamong belajar untuk dapat bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat, yang dapat diteladani oleh warga belajar dan anggota masyarakat serta mampu menilai diri sendiri. Agar dapat mengembangkan manusia yang utuh, secara personal pamong belajar harus menjadi manusia yang utuh terlebih dahulu, dengan demikian secara personal pamong belajar harus:
  1. Mengembangkan kepribadian : beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian mantap dan mandiri serta memiliki tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
  2. Berperan sebagai agen moral dan politik: turut membina moral masyarakat, warga belajar serta menunjang upaya-upaya pembangunan.
  3. Menjadi model/teladan: memberi contoh yang baik pada warga belajar dan masyarakat.
  4. Berpikir kritis analitis: mampu menemukan peluang dalam kesulitan.
  5. Memiliki sifat-sifat kepemimpinan : Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani.
  6. Memiliki kebiasaan untuk bekerja keras.
  7. Mau dan mampu untuk belajar terus untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
c). Kompetensi Kemasyarakatan
Yang dimaksud kompetensi kemasyarakatan adalah kemampuan menempatkan diri sebagai anggota masyarakat dan dapat mengembangkan hubungan yang baik dan harmonis serta dapat bekerjasama kaitannya dengan kompetensi kemasyarakatan dimaksud dalam rangka mencapai Optimalisasi pelaksanaan program Diklusepora di lapangan, seorang pamong belajar dituntut untuk dapat mensosialisasikan peran fungsi SKB/BPKB dan program program Diklusepora ke masyarakat dan mampu menjaring kemitraan yang bersifat aliansi strategis maupun aliansi lisensi.
Dengan demikian maka seorang pamong belajar hendaknya :
  1. Mampu berinteraksi dengan rekan sejawat dan masyarakat.
  2. Dapat berkomunikasi dengan siapa saja.
  3. Punya kepedulian serta memiliki kemampuan untuk melakukan analisis lingkungan mampu melihat potensi masyarakat, melihat sarana/prasarana yang dimiliki dan mampu melihat problema yang ada di masyarakat.
  4. Memiliki kemampuan menjalin kerja sama dengan lembaga dan instansi lainnya.
d). Kompetensi lainnya
  1. Menguasai bahasa Inggris sebagai bahasa resmi internasional.
  2. Memiliki kemampuan aplikasi computer.
  3. Memiliki kemampuan mengakses informasi secara cepat.
  4. Mampu melakukan penelitian secara sederhana.
Visi Misi Pamong Belajar
  1. Pembimbing membantu warga belajar mengatasi kesulitan dalam proses belajar.
  2. Motivator, berupaya menciptakan lingkungan yang menantang warga belajar agar mau melaksanakan kegiatan belajar.
  3. Komunikator, melakukan komunikasi dengan warga belajar dan masyarakat.
  4. Inovator, turut menyebarkan usaha pembaharuan kepada masyarakat.
  5. Organisator, mengelola, kelompok belajar sehingga proses pembelajaran berhasil.
Ikatan Pamong Belajar Indonesia disingkat dengan IPABI adalah organisasi profesi dan organisasi perjuangan pamong belajar seluruh Indonesia. Pamong belajar adalah tenaga fungsional yang berstatus sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal berkedudukan pada unit pelaksana teknis (UPT Pusat) dan unit pelaksana teknis dinas (UPTD). Adapun tugas pokok pamong belajar adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar, pengkajian dan pengembangan program pendidikan nonformal dan informal.

Tujuan IPABI:
  1. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Berperan aktif dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
  3. Berperan aktif mengembangkan sistem pendidikan nasional.
  4. Mempertinggi kesadaran pamong belajar untuk meningkatkan mutu dan kompetensi pamong belajar. 
  5. Menjaga, memelihara, membela serta meningkatkan harkat dan martabat pamong belajar


PENUTUP

A. KESIMPULAN
Pamong belajar adalah pendidik yang memiliki tugas pokok melaksanakan kegiatan pembelajaran, pengkajian program, dan pengembangan model di bidang pendidikan nonfarmal dan informal. Pamong belajar dibagi menjadi dua yaitu pamong belajar terampil dan pamong belajar ahli. Pamong Belajar berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang belajar mengajar, pengkajian program, pengembangan model PNF. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh pamong belajar antaranya adalah kompetensi profesional, kompetensi personal, kompetensi kemasyarakatan dan kompetensi lainnya. Pamong belajar mampunyai organisasi yang dinamai dengan IPABI {ikatan pamong belajar indonesia}.

B. SARAN
Peningkatan kualitas pamong belajar harus selalu dilakukan mengingat bidang kinerja pamong belajar yang luas sehingga perbaikan mutu pendidikan nonformal dan informal berjalan efektif.

DAFTAR PUSTAKA
your advertise here

This post have 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post